Kasus Harian Corona Masuk 5 Besar Dunia, Wakil Sekretaris SPI DKI Setuju PPKM Darurat Diperpanjang
Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat,Wakil Sekretaris SPI DKI Jaya, Mohammad Erlangga berharap pemerintah perhatikan dampak ekonomi masyarakatnya
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Wakil Sekretaris Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DKI Jaya, Mohammad Erlangga mengatakan pihaknya turut mendukung keputusan pemerintah ini.
Mengingat, hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19.
Apalagi, pada 18 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 52 ribu orang.
Bahkan, jumlah ini mengantar Indonesia masuk lima besar negara dengan kasus harian tertinggi.
Mengutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021), hal tersebut diungkap langsung oleh Erlangga pada Rabu (21/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, PSI Minta Tiga Hal Ini Dijalankan
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak
"Sebagai mitra kepolisian Republik Indonesia, SPI mendukung keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa PPKM ini, mengingat kasus covid-19 aktif Indonesia per tgl 18 Juli 2021 telah mencapai hampir 52 ribu kasus positif aktif dan masih masuk dalam lima besar negara dengan kasus harian tertinggi di dunia," jelas Erlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Erlangga berharap pemerintah tetap memperhatikan dampak panjang keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Terutama pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami juga mengharapkan pemerintah untuk memperhatikan dampak panjang dari PPKM itu sendiri terhadap keberlangsungan perekonomian masyarakat terutama di sektor UMKM," terang Erlangga.
Sebagai informasi, pemerintah telah berupaya memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat.
Oleh karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah akan melakuakan pembukaan secara bertahap sektor-sektor ekonomi masyarakat mulai tanggal 26 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi langsung dalam konferensi pers secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."
"Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakuakan pembukaan secara bertahap (ektor-sektor ekonomi masyarakat)," kata Jokowi.
Untuk diketahui, pemerintah berencana akan membuka pasar-pasar tradisional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atu outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan, cucian mootor, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diijinkan buka dengan prokes sampai 21.00, yang teknisnya juga akan diatur pemda.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR: Segera Cairkan Bansos, Perbaiki Semua Indikator Kesehatan
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan prokes sampai 21.00, dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensisal dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.
Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat untuk terus bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini dengan ketat.
Hal ini dilakukan agar kasus penularan Covid-19 dapat segera turun dan tekanan rumah sakit semakin menurun.
"Saya minta kita semua untuk bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini agar kasus segera turun dan tekanan rumah sakit semakin menurun."
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Dikhawatirkan Hasilnya Kurang Optimal
"Untuk itu, (perlu adanya) meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes, melakukan isolasi teradap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin terhadap yang terpapar," pinta Jokowi.
Saat ini pemerintah juga tengah mengupayakan tersediannya anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat sebesar Rp 55,21 Triliun.
Baik itu, berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet hingga subsidi listrik akan diteruskan.
"Untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dana intensif bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta.
Termasuk juga akan menyediakan obat gratis bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah meminta para menteri untuk segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)