Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Mahfud MD Klarifikasi Ucapan Muhadjir Effendy: Maksudnya, Militer Ikut Atasi Darurat Kesehatan

Mahfud MD mengatakan darurat militer yang dimaksud Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi (persyaratan) hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Menurutnya, pernyataan dari Muhadjir menambah bukti, koordinasi pemerintah penanganan Covid-19 yang kurang.

"Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep n pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid," katanya.

Selain Fadli Zon, kritik juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua PKS Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," katanya kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2021).

Menurutnya, ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.

Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Anggota DPR RI Komisi I Sukamta
Anggota DPR RI Komisi I Sukamta (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk)

Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi, jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Belum lagi, dikatakan Sukamta, daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer.

"Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan."

"Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," katanya.

Legislator Komisi I ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang.

Hal ini supaya pengerahan TNI-POLRI dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan.

"Silakan pemerintah libatkan TNI-POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved