Siapa Saja Keluarga Penerima Manfaat atau KPM ? Berikut Kriteria KPM Penerima Bansos PKH
Berikut keriteria keluarga penerima manfaat atau KPM yang menjadi penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis:
Adya Ninggar P
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:
Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun
Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun
Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun
Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Cara Cek Penerima Bansos PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Bansos PKH