Virus Corona
Menag Yaqut Singgung Hukum Ketaatan dalam Islam, Minta Umat Patuh Pada Pemerintah
Pemerintah melarang takbiran menjelang Idul Adha, baik itu takbiran berupa arak-arakan maupun di masjid pada malam menjelang Idul Adha.
Tidak hanya itu, melalui SE tersebut, pemerintah juga mengatur penyembelihan hewan kurban Idul Adha. Kemenag menghimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.
"Tapi jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri) tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban, dari hewan kurban yang disembelih," katanya.
Dalam pembagian hewan kurban, kata dia, tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum adanya pandemi. Misalnya membagikan daging kurban menggunakan kupon. Karena menurut Menag, hal itu akan memicu kerumunan.
"Sholat Idul Adha juga kita atur dalam SE Menag ini. Bahwa solat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat idul adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," katanya