Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyuap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

M Syahrial akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (12/7/2021) ini.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial  menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (12/7/2021) ini.

Syahrial merupakan penyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Benar. Hari ini (12/7/2021) pukul 10.00 WIB sesuai penetapan majelis hakim  berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Pertemuan AKP Robin Dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Sebelumnya, KPK menjelaskan kenapa lembaga antirasuah akan menyidangkan kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai itu di Medan.

Salah satunya lantaran proses suap kepada Robin mulai dari persiapan hingga pemberian suap melalui transfer antar rekening dilakukan Syahrial di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"JPU tentu memiliki pertimbangan tertentu untuk melimpahkan berkas suatu perkara pada pengadilan tipikor tertentu. Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjung Balai, Medan," jelas Ipi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Adapun Syahrial akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved