Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kebijakan PPKM Dinilai Jadi Cara Paling Ilmiah Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

/Jeprima
Pekerja seni berkostum badut mensosialisasikan penggunaan masker kepada pengendara bermotor yang melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). Kegiatan ini untuk mengajak para pengguna jalan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta. Mengingat angka kasus positif Covid-19 perhari ini (12/7) sebanyak 40.427 kasus baru, maka jumlah total kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 2.567.630 kasus terkonfirmasi COVID-19. Tribunnews/Jeprima 

Lantas dirinya menyebutkan dasar dari pernyataannya tersebut, kata dia, itu tertuang dalam amanat konstitusi.

"Tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka sehingga di dalam pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," tutur Anwar.

Lanjut Anwar mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana, karena katanya pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi.

Di akhir, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah untuk melindungi kesehatan dan serta mensejahterakan rakyat bisa tegak.

"Sehingga rasa aman dan kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah bisa pulih kembali seperti semula sesuai dengan yang kita harapkan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved