Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

KPK memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tenru perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Untuk itu, ia memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," katanya.

Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan kecukupan bukti.

Untuk itu, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.

Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Disebut BPK Pencegahan Era Firli Bahuri Tak Efektif, KPK Angkat Bicara

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," kata Firli.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penegakan Hukum, Harus Ada Solusi Nyata dan Segera

Konstruksi perkara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved