Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP

Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang, Kamis (8/7/2021) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan," jelasnya.

Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.

"Karena memang ada kewenangan dari pusat, baik Presiden dan Mendagri untuk bisa keluarkan aturan atau instruksi . Ini ada sanksi mulai teguran sampai administratif, sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan," ujarnya.(tribun network/ras/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved