Selasa, 7 Oktober 2025

Setwapres Bantah Beri Rekomendasi Kepada Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jabat Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat soa; rangkap jabatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komaruddin Hidayat. 

Pasal 42

Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;

Baca juga: Milad ke-23 Rumah Zakat, Wapres Beri Pesan soal Filantropi untuk Jalankan Amanat Umat

d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;

e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

g. melanggar kode etik UIII; atau

h. mengundurkan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved