Kemendikbudristek Minta Penerapan PTM Terbatas Mengikuti Arahan SKB 4 Menteri
Persiapan tersebut, kata Sri, harus mengikuti ketetapan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih meminta agar pemerintah daerah dan sekolah melakukan sejumlah persiapan sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Persiapan tersebut, kata Sri, harus mengikuti ketetapan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Kami mendorong PTM terbatas untuk dipersiapkan dengan baik dan penuh kehati-hatian mengikuti prosedur yang benar melalui persiapan yang matang dengan kebijakan SKB 4 Menteri," ucap Sri dalam diskusi virtual, Kamis (8/7/2021).
Menurut Sri, ada ketentuan tahapan sebelum pemda atau sekolah ingin menerapkan PTM terbatas.
Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Gelar PTM Terbatas
Ketetapan ini dibuat untuk menjamin efektivitas pembelajaran. Serta untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga pendidikan.
"Kebijakan SKB 4 menteri sampai saat ini tentunya harus kita ikuti beberapa tahapan-tahapan yang harus kita persiapkan sebelum satuan pendidikan siap memberikan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," tutur Sri.
Selain pihak sekolah dan Pemda, Sri menilai orang tua juga harus mengetahui persiapan yang dibutuhkan sebelum mengizinkan putra-putrinya mengikuti PTM terbatas.
"Orang tua pun betul-betul harus memahami apa esensi dan apa-apa kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di tahun ajaran baru ini, yang akan beberapa hari lagi kita akan hadapi," kata Sri.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).