Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2021

CPNS Kejaksaan 2021: Ada Perubahan Ketentuan Seleksi, Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan

Kejaksaan mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Satu di antaranya batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
IG @biropegkejaksaan
Kejaksaan mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Satu di antaranya batas umur bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan. 

Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai Postur Badan Ideal

Sebelumnya:

Scan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.

Menjadi:

Scan Surat Pernyataan/Keterangan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

4. KTP dan Keterangan Domisili

Sebelumnya:

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut.

Menjadi:

Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh ketua Rukun Tetangga (RT)/ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (di scan bersama dengan KTP dalam satu file).

5. Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Sebelumnya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved