Penanganan Covid
Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat
Finalisasi kajian tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00, dari sebelumnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.
Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal.
Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.
Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.
Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penerbangan domestik
Sementara itu dilansir dari The Straits Times, seorang anggota parlemen, yang merupakan anggota komite kesehatan di DPR, mengatakan secara terpisah melalui pesan teks, kebijakan terbaru mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran.
Saat ini, 25% karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor, dan restoran dapat beroperasi dengan kapasitas 25%.
Sumber tersebut juga menambahkan, perjalanan udara domestik hanya akan diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan membawa bukti hasil tes swab negatif.
Diskusi antara para menteri tentang rencana pembatasan yang lebih ketat yang dilakukan Selasa, telah ditandai dengan beberapa lobi oleh kelompok bisnis yang menginginkan pembatasan lebih lunak dari rencana semula.
Ini termasuk saran untuk memikirkan kembali rencana tersebut dan sebagai gantinya mengizinkan karyawan yang divaksinasi untuk bekerja dari kantor. Permintaan ini atas dasar bahwa ekonomi dan bisnis yang sudah lemah tidak mampu melihat penurunan lebih lanjut dalam produktivitas.
Dalam rapat tersebut juga dibahas apakah pusat perbelanjaan harus tutup atau bisa dibuka dengan batas kapasitas 25%.
Berdasarkan kode warna saat ini, wilayah yang terkena dampak parah adalah zona merah yang tunduk pada pembatasan yang lebih ketat – penguncian lokal atau PPKM Mikro.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.