Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Epidemiolog UI: Di Tengah Lonjakan Covid, Hak-hak Tenaga Kesehatan Harus Dipenuhi Negara

Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Sanusi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon penumpang melakukan Rapid Test Antigen Covid-19 yang dilakukan acak oleh petugas stasiun dan nakes di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2021). Tes antigen Covid-19 secara acak kepada penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Bogor, Bekasi, dan Tangerang selama liburan Idul Fitri untuk 100 alat tes rapid Covid 19. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved