Selasa, 30 September 2025

Komisi II DPR Gelar RDPU, Serap Aspirasi Pakar untuk Revisi UU ASN

Sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif untuk dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN 

"Itulah cita-cita besar UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR," katanya. 

Menurut Zudan, dalam perfektif kebijakan publik, setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi, apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu, semala 7 tahun ini sudah bisa terwujud. Kalau sudah terwujud, berapa nilainya, 100, 90, 80 dan seterusnya dari 4,2 juta ASN ini, maka undang-undang ini harus dievaluasi. 

"Evaluasinya, pertama untuk melihat, apakah praktek birokrasi saat ini sesuai dengan undang-undang ASN, sistem meritnya misalnya, reformasi birokrasinya, penempatan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak, apalagi ASN ini akan mengelola keuangan negara yang sangat besar dari pusat hingga daerah, maka dibutuhkan SDM yang profesional, butuh dukungan politik dan birokrasi yang benar serta bisa bekerja dengan independen," ungkapnya. 

Kedua, mengenai norma yang ada, apakah masih sesuai dengan perkembangan atau tidak, misalnya waktu tahun 2013, yang saat dibentuknya UU ASN itu tidak pernah terbayangkan akan ada pandemic covid-19.

"Dulu ASN tidak masuk kantor kena sanksi, sekarang masuk kantor kena sanksi. Jadi situasinya terbalik, tidak terpikir sama sekali dan di undang-undang itu tidak ada," kata Zudan. 

"Jadi ini ada norma baru yang harus di insert dan dari evaluasi ini ada norma yang tidak sesuai dengan perkembangan, karena pandemi ini bisa sampai tahun depan, bisa tahun depannya lagi, kita tidak tahu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan