Kejagung Pindahkan Terpidana Adelin Lis ke Rutan Gunung Sindur Bogor
Dalam pemindahan terpidana dari Rutan Salemba ke Rutan Gunung Sindur dilakukan dengan penjagaan yang maksimal (maximum security)
1. Tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.490.154.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
2. Tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.017.524.500 (satu milyar tujuh belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Sehingga total nilai asset milik Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara Rp1.490.154.000 ditambah Rp1.017.524.500 sehingga totalnya Rp2.507.678.500
"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran asset-asset milik Terpidana Adelin Lis," imbuhnya.