Kamis, 2 Oktober 2025

Ditjenpas Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Pandemi Covid-19

Reynhard Silitonga menyatakan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 tidak menyurutkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk memeran

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Laksamana R. E. Martadinata, Lempasing, Teluk Betung Barat, Kamis (27/5/2021). BNNP Lampung memusnahkan barang bukti dan mengamankan 7 orang tersangka hasil pengungkapan periode Januari sampai Mei 2021. Dalam pemusnahan tersebut terdapat sejumlah barang bukti berupa 5,13 Kilogram narkotika jenis sabu dan 247,5 kilogram narkotika jenis ganja. (TRIBUN LAMPUNG/ DENI SAPUTRA) 

Reynhard menambahkan, pemindahan bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan.

Sejak tahun 2020 hingga kini, katanya, terdapat 669 bandar narkotika dipindah ke Nusakambangan.

Tidak hanya itu, enam orang oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan.

“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Reynhard.

“Kami jajaran Pemasyarakatan mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021. Bersama kita perang melawan narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia bersih dari narkoba,” imbuhnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved