Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Lahan Pemakaman Terbatas, Penguburan Jenazah Covid-19 dalam Satu Lubang Bisa Jadi Solusi

15 tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Facebook/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021). 

Menurut Sholahuddin, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.

Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.

Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

"Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah alsyar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," tertulis dalam fatwa tersebut.(tribun network/fah/dng/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved