Virus Corona
Lahan Pemakaman Terbatas, Penguburan Jenazah Covid-19 dalam Satu Lubang Bisa Jadi Solusi
15 tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Menurut Sholahuddin, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.
Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah alsyar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," tertulis dalam fatwa tersebut.(tribun network/fah/dng/dod)