Selasa, 7 Oktober 2025

Cegah Premanisme, Polisi Minta Masyarakat untuk Melapor jika Merasa Dirugikan 'Pak Ogah'

Polda Metro Jaya secara tegas akan menindak setiap bentuk premanisme yang dinilai meresahkan serta merugikan masyarakat.

Editor: Sanusi
YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah gencar melakukan penertiban untuk seluruh tindak premanisme di seluruh wilayah hukum Polda.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Polda Metro Jaya secara tegas akan menindak setiap bentuk premanisme yang dinilai meresahkan serta merugikan masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Menindak Tegas Seluruh Bentuk Premanisme di Jakarta

Penertiban tersebut kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak terkecuali akan dilakukan untuk Polisi Cepek alias Pak Ogah yang kerap kali ditemui di ruas jalan.

Yusri menyebut, pihaknya akan menindak oknum Pak Ogah yang dinilai telah merugikan masyarakat. Sebab kata dia itu sudah masuk kategori premanisme.

"Apabila ada premanisme-premanisme yang mengganggu masyarakat, mengambil memungut, memeras memaksa mencuri itu yang akan ditindak premanisme itu," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban

Kendati begitu kata dia, tak sembarangan pihaknya akan menindak Pak Ogah karena menurutnya selama ini kinerja mereka sudah terbantu dengan hadirnya Polisi Cepek tersebut.

Hanya saja kata dia, penindakkan tersebut dapat dilakukan jika adanya laporan dari masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh para pekerja pengatur lalu lintas itu.

"Kalau dia 'memeras' masyarakat akan kami amankan, tapi kalau gak 'diperas' gak masalah, tapi kalau ada yang bermasalah foto aja nanti laporkan nanti kami amankan. Laporkan saja," tutur Yusri.

Atas dasar itu, Yusri menyebut, masyarakat agar melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau merasakan sendiri bentuk premanisme di jalan.

Namun tak lupa, harus dilengkapi dengan bukti yang otentik bahwa telah terjadi perilaku keresahan yang merugikan masyarakat.

Sebab kata dia, jangan sampai laporan yang diterima pihaknya malah menjadi kerugian untuk para pekerja pengatur lalu lintas tersebut.

"Ini masih (masa) Covid-19, makan saja susah. Kalau saya sih merasa terbantu, tapi kalau ditemukan (pemerasan) laporin saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar seluruh jajaran Polda hingga Polres untuk memberantas aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.

Diketahui, intruksi tersebut merupakan tindak lanjut perintah dari Presiden Jokowi melalui sambungan telepon yang meminta Polri dapat memberantas preman pemalak supir kontainer di Jakarta Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved