OTT Menteri KKP
Sidang Perkara Suap Ekspor Benur, Perusahaan Prabowo Subianto Disebut Menerima Transfer Rp 300 Juta
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Transfer dikatakan Mustakh juga teridentifikasi kepada Asep Abidun Suprianta sebesar Rp 500 juta.
Kemudian transfer kepada Teti Yumiati sebesar Rp450 juta.
Transfer Kusairi Rawi sebesar Rp 425 juta.
"Lalu belanja yang dilakukan dari rekening Amri atau Bahtiar di Adidas, Putri Duyung Ancol, kemudian hotel di Bali dan lain lain itu total sebesar Rp358 juta," tambahnya.
Tak berhenti sampai di sana, aliran uang tersebut disebutlan Mustakh mengalir kepada kepada Romail Sunggoro atau Anita Lin itu sebesar Rp340 juta.
"Kemudian tarik tunai dengan keterangan pembayaran gaji itu masih dari rekening Amri atau Ahmad Bahtiar di Kantor Cabang Utama Gambir itu sebesar Rp300 juta," ujarnya.
Terakhir, barulan Mustakh menyebut nama perusahaan Prabowo yang juga menerima transfer uang tersebut
"Transfer ke PT Gardatama Nusantara ini perusahan milik Prabowo Subianto ini sebesar Rp 300 juta. Kemudian transfer dengan nilai masing-masing sebesar kurang dari Rp 20 juta kepada 68 pihak. Kalau kita jumlahkan total Rp 299 juta," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.