Senin, 6 Oktober 2025

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks

Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Humas Kemenkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, empat pasal yang akan direvisi yakni Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan). 

Terlebih, undang-undang yang sudah ada saat ini tidak serta merta dapat mengatur berbagai hal yang ada di dunia digital.

Karenanya diperlukan satu undang-undang khusus yang disusun untuk mencakup banyak hal berkaitan dengan dunia digital.

"Kan harusnya ada perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik ini. Meskipun namanya Undang-undang transaksi dan elektronik, ini kan tidak ada transaksi dalam arti uang," ucap Mahfud. "Nah nanti itu akan diatur semua melalui suatu Undang-undang yang lebih komprehensif," sambungnya.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan dibutuhkan waktu yang lebih panjang dalam penyusunan Omnibus Law bidang elektronik agar lebih komprehensif.

Selain itu, ia menekankan tujuan dari rancangan Omnibus Law ini juga untuk memperkuat pertahanan di dunia digital.

"Sekarang kan banyak tuh serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini (rencana) yang jangka panjang," tutupnya.(tribun network/git/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved