Senin, 29 September 2025

Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi, Ini Alasannya

Tuai aduan dari masyarakat, pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi akan dievaluasi.

zoom-inlihat foto Kementerian PANRB akan Evaluasi Kantor Pertanahan di Seluruh Provinsi, Ini Alasannya
Berita Bekasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat. 

Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi. 

Dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN hanya dilakukan pada satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN. 

Baca juga: Soroti Anggaran Penyelesaian Sengketa-Konflik Pertanahan, Junimart : Anggaran Besar Hasil Tak Jelas

Pada tahun 2019 lokus penilaian pelayanan publik adalah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dimana hasil evaluasinya adalah peringkat Sangat Baik.

Sedangkan pada tahun 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat. 

“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi,” kata Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (7/6/2021). 

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo

Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 

Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut.

Aspek penilaian ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. 

Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda. 

Rencana evaluasi ini juga disampaikan saat Diah kunjungan ke Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Jumat (4/6) lalu. 

Baca juga: Eks Direktur Konflik BPN Ungkap Solusi Selesaikan Konflik Tanah PT TPL Dengan Masyarakat Adat

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait layanan di Kanwil BPN Sumatra Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). 

Pelaksanaan evaluasi ini sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan. 

Di lingkup Provinsi Sumatra Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan pertanahan, diantaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Melalui pelaksanaan evaluasi, diharapkan dapat mendorong kantor pertanahan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan bukan hanya di Sumatra Selatan tapi di seluruh Indonesia, sehingga mampu mewujudkan visi birokrasi bersih melayani. 

Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan