Jumat, 3 Oktober 2025

Duplik Kasus Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Tetap Ingin Kliennya Divonis Bebas

Adapun persidangan kali ini beragendakan pembacaan duplik dari kubu enam terdakwa dari sektor pekerja tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pekerja membongkar sisa-sisa gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,, Rabu (14/4/2021). Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 kini mulai dibongkar. Untuk diketahui, Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp350 miliar untuk renovasi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU, Senin (19/4/2021).

Kemudian, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Hal yang sama juga diberikan tuntutannya untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas JPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved