KPK Selisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya Lewat BP BUMD
Periksa 2 saksi, KPK selisik proses pengadaan tanah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca juga: Boni Hargens: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Terkait hal itu, tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman.