Tanggapi Tes Wawasan Kebangsaan, Peneliti ICW: Legalitas Bermasalah dan Substansi Banyak yang Keliru
Peneliti ICW, Kurnia menilai tes wawasan kebanggsaan (TWK) itu tidak memiliki legalitas dan substansinya juga banyak yang keliru.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Tak hanya itu, Kurnia menyampaikan, semestinya tidak ada mekanisme tes seperti TWK kepada ke 75 pegawai yang lama berkarier di KPK.
"Yang harus kita ketahui 75 orang yang dikatakan non aktif, atau yang sekarang 51 orang ini itu merupakan pegawai yang lama berkarier di KPK."
"Sudah puluhan tahun dan semestinya tidak ada mekanisme tes seperti ini," terang Kurnia.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akan Lakukan Hal Ini setelah Pelantikan ASN Tetap Terlaksana
Hal tersebut lantaran pada saat mereka akan masuk ke KPK melalui program 'Indonesia Memanggil', semestinya telah melewati serangkaian tes.
Selanjutnya, ketika mereka sudah terpilih, mereka pasti telah menjalani program induksi.
Dalam program induksi, terdapat pemberian materi yang lengkap, baik materi tentang bela negara maupun tentang wawasan kebangsaan.
"Karena mereka dulu ketika ingin masuk ke KPK bahkan hingga saat ini melalui program 'Indonesia Memanggil' itu melewati serangkaian tes."
"Dan ketika mereka sudah terpilih, mereka menjalani program induksi yang didalamnya lengkap sekali materinya, ada materi tentang bela negara ada wawasan tentang kebangsaan," ujar peneliti ICW itu.
Tak hanya itu, Kurnia juga mengatakan, substansi TWK sangat jauh dari substansi penilaian wawasan kebangsaan.
Terlebih, terdapat pertanyaan yang menyangkut dalam ranah privasi.
Baca juga: TWK Tuai Polemik, Komnas HAM RI Akan Panggil Pimpinan KPK, BKN dan BNPT Pekan Depan
Misalnya, terkait dengan pertanyaan lepas jilbab bagi umat Muslim dan pendonoran darah dari satu agama lain.
"Tentang substansi di TWK, bagaimana mungkin pertanyaan-pertanyaan yang absurd seperti itu, misalnya ditanyakan lebih masuk dalam ranah privasi."
"Ditanyakan terkait dengan apakah kalau perempuan itu lepas jilbab, apakah mau menerima donor darah dari agama lain."
"Tentu itu sangat jauh dari menilai wawasan kebangsaan dari setiap warga negara," ujar Kurnia.
Sehingga, dirinya menilai TWK memiliki banyak kekeliruan terhadap penerapan substansinya.