Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Saksi Takut saat Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos
Saksi Nuzulia ceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk PPK Kemensos Matheus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 untuk terdakwa dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Nuzulia Hamzah selaku broker perusahaan penggarap proyek Bansos, PT Tigapilar Agro Utama.
Nuzulia menceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Uang Rp 800 juta itu adalah fee dari PT Tigapilar karena perusahaan tersebut mendapat jatah kuota Bansos Covid-19 tahap 10.
Baca juga: Di Sidang Korupsi Bansos, Saksi Ungkap Awal Mula Perkenalan dengan Politikus PDIP Ihsan Yunus
Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperintah Ardian menyerahkan fee tersebut ke Matheus Joko.
Tapi, ia sempat takut menyerahkan uang tersebut.
"Pada saat saya telepon pak Ardian, Pak Ardian bilang, 'Ibu saja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau nggak nanti salah lagi. Takut invoicenya telat dibayar lagi'. Terus saya nggak berani untuk menyerahkan itu," kata Nuzulia, Rabu(2/6).
"Saya takut pak. Ya takut salah nyerahin uang itu," sambung dia.
Baca juga: Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos
Handy Rezangka yang saat itu berada di kediaman Nuzulia kemudian menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut ke Kemensos.
"Saya kan nggak nyuruh. Jadi kebetulan Pak Handy lagi di rumah. Terus akhirnya, saya cerita disuruh nyerahin uang nih ke Pak Ardian, (Handy bilang) ya sudah yuk temanin. Temanin," kata Nuzulia.
"Terus saya telepon Pak Ardian nanya ini uangnya gimana pak? Terus bilang 'diserahin saja ke Pak Joko, saya lagi nagih Bu Sona untuk invoice sembilan bu'. Saya bilang nggak bisa. Saya takut. Terus dia bilang harus diserahin hari ini Bu, kalau nggak dia takut bermasalah," ujarnya.
Kemudian Handy bersama Nuzulia pergi menuju kantor Kemensos guna menyerahkan uang fee tersebut ke Matheus Joko Santoso.
Saat di Kemensos, Nuzulia menyebut dirinya cuma menunggu di musala Kemensos saat Handy menyerahkan uang ke ruangan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Lanjut Nuzulia, uang Rp 800 juta dibawa dengan menggunakan tas, dengan pecahan Rp100 ribu.
"Uangnya ditaruh di dalam tas pak. Pecahan Rp100 ribu. Rp800 juta cash pak," ujarnya.
Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos.
Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Nama Helmi di dakwaan Ardian juga sempat muncul.
Helmi yang mengenalkan Ardian ke Nuzulia dengan tujuan agar Nuzulia membantu Ardian mendapatkan kuota bansos karena Nuzulia mengenal Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.
"Tadi dikatakan komitmen itu untuk orang Kemensos sebesar Rp 30 ribu, itu orang Kemensos siapa?" tanya jaksa ke Nuzulia. "Saya tidak tahu pada saat itu. Tapi saya belum tahu orangnya siapa. Memang disebutkan untuk Kemensos tapi tidak tahu kemensos itu siapa orangnya," ujar Nuzulia.
Baca juga: Turun Tangan Cek Kedai Viral Jual Mie Instan Rp 54 Ribu, Camat Cisarua: Jangan Buat Wisatawan Kapok
Jaksa kemudian mengkonfirmasi pemberian itu ke Handy Rezangka.
Handy Rezangka membenarkan adanya penyerahan itu.
Handy mengatakan saat itu dia menyerahkan uang Rp 800 juta yang diletakkan di dalam tas.
Uang diserahkan di sebuah ruangan lantai 3 Gedung Kemensos, Handy menyebut ruangan itu ruang kerja Matheus Joko.
"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya saya turun, pulang," kata Handy.
Handy mengaku Joko tidak banyak bicara saat itu, hanya sekali dia menanyakan berapa jumlah uang di dalam tas itu.
Setelah selesai mengantar, Handy mengaku mendapat uang Rp 1 juta dari Joko.
Baca juga: Nasib remaja yang Terjun dari Lantai 5 Apartemen di Jaksel dan HR dari Lantai 26 Apartemen di Jakbar
"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transpor Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima ya rezeki menurut saya," kata Handy.
Matheus Joko Santoso yang duduk sebagai terdakwa membantah pernyataan Nuzulia yang menyebut dia meminta penyelesaian fee pada tahap 9 dan 10. Namun dia tidak membantah terkait penyerahan uang Rp 800 juta oleh Handy Rezangka.
"(Keberatan) terkait keterangan Nuzulia bahwasanya saya minta penyelesaian tahap 9, 10," singkat Joko.(Tribun Network/dan/wly)