Selasa, 30 September 2025

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Persyaratan Dokumen dan Biayanya

Cara mengurus STNK yang hilang, beserta persyaratan dokumen yang perlu dibawa dan biayanya.

Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Simak cara mengurus STNK yang hilang. 

- BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.

Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan