Seleksi Kepegawaian di KPK
Rekomendasi Komnas HAM Juga Ditujukan Ke Presiden Selaku Pembina Tertinggi
rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan pihaknya terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke ASN dan Tes Wawasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan pihaknya terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke ASN dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan ditujukan kepada Presiden dalam dua konteks.
Pertama, kata Anam, Presiden sebagai Kepala Negara.
Kedua, kata dia, sebagai pembina kepegawaian paling tinggi.
Namun demikian, Anam mengatakan proses penyelidikan yang hasilnya akan berupa rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut masih berjalan sampai sekarang.
Hal tersebut disampaikan Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dam alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
"Pada ujungnya nanti rekomendasi ini akan ditujukan pada Presiden dalam dua konteks. Konteks pertama adalah Presiden sebagai Kepala Negara. Konteks kedua adalah memang presiden dalam struktur ASN, dalam Undang-Undang ASN, dan berbagai peraturan di bawahnya Presiden adalah pembina kepegawaian yang paling tinggi," kata Anam.
Pada pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
Baca juga: Buntut Polemik KPK, Presiden Diminta Batalkan Pemberlakuan TWK Semua Instansi
Sebelumnya Anam juga meminta Presiden Joko Widodo memberikan atensi terkait peristiwa tersebut.
"Sekali lagi kami mengatensi bahwa presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini, karena semata-mata ini hanya untuk kepentingan tata kelola negara kita yang lebih baik yang terbebas dari korupsi," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).