Kemenhan Bantah Rancangan Perpres Pengadaan Alutsista Sebesar Rp 1.785 Triliun
Dalam dokumen itu disebutkan adanya rencana kebutuhan Alutsista sebesar USD 124 miliar atau senilai sekira Rp 1.785 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan RI menyatakan, rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) belum dapat di konfirmasi.
Sebelumnya sebuah dokumen rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020-2024 beredar.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya rencana kebutuhan Alutsista sebesar USD 124 miliar atau senilai sekira Rp 1.785 triliun.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Strahan) Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason mengatakan bahwa Perpres mengenai perencanaan Alutsista masih dalam proses.
"Apa yang tertera di dokumen yang beredar belum dapat dikonfirmasi. Pemerintah masih dalam proses perencanaan perpres. Prosesnya masih berjalan. Mari ditunggu," kata dia kepada wartawan Minggu, (30/5/2021).
Baca juga: Soal Anggaran Alutsista Rp 1.760 Triliun, Pengamat Pertahanan: Mau Beli Apa?
Dalam dokumen disebutkan bahwa sumber dana untuk memenuhi kebutuhan Alutsista tersebut bersumber dari pinjaman.
Rondon mengatakan bahwa semestinya besaran pinjaman tidak dipublikasikan karena merupakan rahasia negara terkait postur anggaran pertahanan.
Baca juga: TB Hasanuddin Bantah Ada Kerugian Negara Terkait Pengadaan Alutsista Baru
"Semestinya nya besar nya jumlah pinjaman, merupakan rahasia negara toh? Karena menyangkut tentang postur pertahanan kita," katanya.
Meskipin demikian Jenderal Bintang Dua tersebut tidak menampik bahwa sekarang ini diperlukan modernisasi Alutsista. Menurutnya pertahanan Indonesia harus modern, kuat, dan mumpuni.
"Tapi bahwa diperlukan modernisasi Alutsista sih sebuah keniscayaan. Alutsista itu boleh tua tapi enggak boleh usang. Old but not obsolete. Namun figur pertahanan juga mesti modern dan kuat. Eligible dan capability yang mumpuni," katanya.
"Bicara soal pertahanan itu berarti bicara teknologi, bicara soal hal yang mahal, tapi dapat dipakai untuk jaga kedaulatan negara, keutuhan Wilayah dan keselamatan bangsa dalam jangka lama," tambahnya.
Perpres mengenai rencana pengadaan Alutsista itu kabarnya sedang dibahas lintas kementerian.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno, tidak menjawab saat ditanya melalui pesan whatsapp mengenai progres pembahasan Perpres tersebut.
Sebelumnya Sebuah dokumen rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020-2024.
Dokumen tersebut memuat rincian nilai rencana kebutuhan (renbut) alpalhankam yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.
Renbut tersebut bernilai total USD 124 miliar atau senilai sekira Rp 1.785 triliun dengan tiga pos alokasi.
Pertama, untuk akuisisi alpalhankam sebesar sekira USD 79 miliar atau sekira Rp 1.130 triliun.
Kedua untuk pembayaran bunga tetap selama 5 (Lima) Renstra sebesar sekira USD 13 miliar atau sekira Rp 186 triliun.
Ketiga, untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan alpalhankam sebesar USD 32 miliar atau sekira Rp 458 triliun.
Disebutkan, renbut senilai total sekira Rp 1.785 triliun tersebut telah teralokasi USD 20 miliar atau sekira Rp 286 triliun pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.
Selisih dari renbut sekira sejumlah USD 104 miliar atau senilai sekira Rp 1.500 triliun akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.
Disebutkan pula Menteri menyusun rebut tersebut untuk lima Renstra tahun 2020-2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.
Di dalam bagian pertimbangan, renbut tersebut dibuat untuk mewujudkan kekuatan pertahanan yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia diperlukan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang pengadaannya dapat dilaksanakan dalam satu rencana strategis dan dilaksanakan dalam rencana strategis jamak.
Selanjutnya, disebutkan juga tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan alpalhankam Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia pada lima rencana strategis ke depan yakni 2020-2044.
Disebutkan, pendanaan untuk membiayai pengadaan alpalhankam Kemhan dan TNI tersebut dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri.