Seleksi Kepegawaian di KPK
Novel Baswedan Ungkap Ketua KPK Pernah Bikin Daftar Nama Pegawai yang Diwaspadai
Novel menegaskan kalau kejadian pembuatan daftar nama itu dilakukan Firli saat dirinya baru saja menjabat sebagai ketua KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan kalau Ketua KPK Firli Bahuri pernah membuat daftar nama-nama pegawai KPK yang diwaspadai.
Novel menegaskan kalau kejadian pembuatan daftar nama itu dilakukan Firli saat dirinya baru saja menjabat sebagai ketua KPK.
Adapun pernyataan itu dikatakan Novel saat duduk sebagai bintang tamu dalam tayangan Mata Najwa episode 'KPK Riwayatmu Kini' dari channel YouTube Narasi.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawainya yang Tak Lolos TWK
Dalam penjelasannya, Novel mengaku kalau dirinya mendapat bocoran dari beberapa pimpinan KPK yang lain terkait list nama para pegawai lembaga antirasuah itu.
"Bahwa katanya (anggota pimpinan KPK) Ketua KPK pernah menunjukkan nama-nama, atau bahkan memberikan daftar nama-nama yang dari nama-nama itu dianggap ada orang-orang yang harus diwaspadai," kata Novel dalam tayangan itu dikutip pada Sabtu (29/5/2021).
Lanjut Novel mengatakan, kalau pada saat itu dirinya sempat menelusuri hasil pembicaraan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.
Ironisnya kata Novel, sebagian besar nama pegawai yang tercantum dalam list itu merupakan orang yang memiliki integritas dan diketahui telah bekerja dengan baik.
"Diwaspadai dalam hal apa? Ternyata setelah kami mencari tahu orang itu siapa-siapa, kami ketahuinya ternyata orang itu adalah yang bekerja baik," ucap Novel.
Baca juga: Novel Baswedan: Kami Seperti Dibuat Lebih Jelek Dibandingkan Koruptor
Meski tidak menyebutkan seluruh nama yang berada dalam daftar itu, Novel menduga yang melatarbelakangi Firli membuat daftar nama-nama pegawai yang diwaspadai itu karena sebelumnya Ketua KPK itu pernah memiliki masalah kode etik berat.
Novel menjelaskan kalau saat itu, Firli Bahuri sempat bertemu dengan pihak berperkara dan melakukan hal-hal yang menghalangi proses penegakan hukum yang kemudian akhirnya dilakukan pemeriksaan kode etik.
"Saya khawatirnya itu yang menjadi masalah, yang melatarbelakangi," tutur Novel.
Menyikapi hal itu, Najwa lantas menegaskan kembali kepada Novel Baswedan mengenai daftar nama pegawai KPK itu apakah berkaitan dengan 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) atau tidak.
"Jadi anda mau mengatakan, sebelum ini (pemecatan pegawai karena TWK). Ketua KPK sempat membuat list nama-nama pegawai yang perlu diwaspadai?," tanya Najwa.
Baca juga: Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat
Menanggapi pertanyaan Najwa, lantas Novel meminta kesediaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga diundang dalam acara ini melalui virtual untuk menjawab.
"Saya kira pak Ghufron juga tahu, kalau pak Ghufron jujur dan berani berbicara, pasti pak Ghufron akan cerita itu," ucap Novel.
Lantas pertanyaan tersebut dilayangkan oleh Najwa kepada Ghufron yang sudah tersambung secara virtual.
Namun, Ghufron memberikan jawabannya dengan menyatakan kalau dia tidak pernah menyatakan ada daftar nama tersebut.
"Karena pertanyaannya kepada saya sekali lagi saya menyatakan tidak pernah disampaikan seperti itu," ucap Ghufron.
Baca juga: Ketum PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Selamatkan KPK dari Upaya Pelemahan
Diketahui ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Terancam Dipecat, Penyidik KPK yang Tangani Korupsi Bansos Kini ke Kantor Cuma Cek Email
Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.