Seleksi Kepegawaian di KPK
KPK Bersama Kemenhan Beri Pembinaan 24 Pegawai yang Masih 'Selamat' dari TWK
(KPK) berencana akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pendidikan kepada 24 dari 51 pegawai yang dinyatakan masih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pendidikan kepada 24 dari 51 pegawai yang dinyatakan masih bisa dibina menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana berdasarkan keputusan Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tak lagi memiliki kesempatan untuk bekerja di KPK.
"Kami akan bekerja sama dengan Kemenhan untuk lakukan pembinaan bela negara dan wawasan kebangsaan (kepada 24 pegawai yang masih selamat)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan kalau KPK sudah berupaya untuk menyelamatkan 75 pegawai yang tak lulus TWK itu tetap bisa dialihstatuskan menjadi ASN.
Hal itu dilakukan kata Ghufron dengan mengkaji kembali bersama pihak terkait perihal indikator yang menjadi dasar pegawai KPK tak lolos TWK.
"Pada tanggal 25 Mei kemarin, bersama Kumham, Kemenpan RB, BKN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan LAN (Lembaga Aparatur Negara) kami kemudian mereview ulang, apa sih sebenarnya indikator-indikator yang menjadi dasar pegawai KPK jadi TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.
Ghufron menyebut dalam kajian kembali itu, mereka mengaku secara teliti melihat indikator yang dijadikan dasar lulus atau tidak lulusnya.
Namun akhirnya hasil rapat tersebut yang menentukan kalau 51 pegawai KPK lainnya ditandai cap merah dan sudah tidak bisa dibina dan akan dipecat pertanggal 1 November 2021 mendatang.
"Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kami lihat bersama untuk kami kemudian, supaya bisa kemudian, supaya tidak jadi 75. Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," imbuhnya.
Baca juga: Tiba di Komnas HAM, Novel Baswedan Jalani Pemeriksaan Terkait Proses Alih Status Pegawai KPK
Sedangkan untuk 24 pegawai yang masih bisa dibina, dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, seluruhnya diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Alex saat jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut, Alexander menyatakan bahwa untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.
Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah.
"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alexander.