Senin, 6 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM Dalami Keterangan dari Novel Baswedan Soal Proses dan Substansi TWK

Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Penulis: Gita Irawan
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah rampung mendalami keterangan dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (28/5/2021) siang.

Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).

"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.

Baca juga: Novel Baswedan: Stigmatisasi 24 atau 51 Sangat Keji dan Jahat

Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.

Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.

"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved