Seleksi Kepegawaian di KPK
Komnas HAM Dalami Keterangan dari Novel Baswedan Soal Proses dan Substansi TWK
Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah rampung mendalami keterangan dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (28/5/2021) siang.
Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.
Baca juga: Novel Baswedan: Stigmatisasi 24 atau 51 Sangat Keji dan Jahat
Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.
Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.
"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.