Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas

Terdakwa Harry Van Sidabukke menjadi saksi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

Pernyataan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada Harry terkait keterlibatan Yogas dalam penyaluran bansos Covid-19 ini.

Dalam jawabannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki 'kekuatan' untuk mengatur jatah kuota para vendor bansos.

Lantas Damis menanyakanberapa fee yang diberikan Harry kepada Yogas untuk memuluskan langkahnya terlibat dalam proyek bansos tersebut.

Baca juga: Maqdir Ismail: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap

"Dari situ berapa fee-nya, Siapa yang terima?" tanya hakim kepada Harry dalam persidangan.

"Secara keseluruhan memberikan fee Rp7,247 miliar, (kepada) Yogas," jawab Harry.

Adapun dalam perannya, Yogas kata Harry menangani setidaknya sembilan tahap penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek untuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Dari keseluruhan tahap itu, sebanyak lebih dari satu juta paket yang ditangani Yogas dengan fee perpaket Rp9 ribu.

"Berapa tahap yang dikerjakan Pertani dan Mandala Hamonangan Sude? Apakah tiap tahap itu nilainya (Fee) Rp9 ribu?," tanya Hakim.

"Tahap 1, 3 ,5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, Nilainya 9 ribu (perpaket)," tuturnya.

"Total yang dikerjakan Pertani dan Mandala berapa paket?," tanya lagi hakim kepada Harry.

"Kurang lebih 1.519.256 (paket)," jawab Harry.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved