Kasus Asabri
Aset Asabri yang Berhasil Disita Diperkirakan Mencapai Rp 13 Triliun
Kejaksaan Agung RI memperkirakan nilai aset yang berhasil disita terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) diperkirakan telah mencapai Rp 13 triliun.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Lalu IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, serta JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.