279 Juta Data Warga Indonesia Bocor, Legislator PKS: Segera Usut dan Tindak!
Kepolisian diminta cepat mengusut tuntas pihak yang sengaja membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi karena berpotensi menimbulkan kerugian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia diduga bocor dan dijual di forum peretas Raid Forum.
Dari pantauan di sosial media Twitter, satu akun menyebutkan bahwa data tersebut diduga milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Menanggapi kabar tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan data pribadi adalah hak asasi yang harus dijaga sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945.
Dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Kebocoran data pribadi tersebut tidak bisa sebatas dimaknai sebagai insiden personal yang menimpa warga negara. Ini adalah wujud ancaman siber (cyber threat) terhadap national interest kita mengingat kebocoran data tersebut ditengarai menimpa salah satu badan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian sistemik dalam jumlah yang signifikan,” ujar Bukhori, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Kemendagri Bantah Kebocoran Data Penduduk di Sosial Media dari Dukcapil
Berdasarkan riset bertajuk Global Digital Reports 2020, sebanyak 64 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet.
Kendati demikian, kian masifnya penggunaan internet tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data pengguna internet yang memadai.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat, sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta ini menunjukan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Ketua Komisi II: Ini Tsunami Kebocoran Data
Terkait regulasi perlindungan data, sejumlah kawasan di dunia telah menerapkan kebijakan tersebut.
Satu di antaranya adalah Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR).
Aturan ini menstandardisasi undang-undang perlindungan data di semua negara anggota Uni Eropa dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi.
Regulasi ini, kata Bukhori, mencakup perlindungan data pribadi berikut hak atas perlindungan data dengan memberikan kendali kembali kepada warga negara.
Arah pengaturan dari regulasi ini mencakup perseorangan, perusahaan, maupun organisasi yang memproses data pribadi seseorang.
Baca juga: Begini Tanggapan Dukcapil & Kominfo soal Dugaan Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor
Lebih lanjut, anggota Baleg DPR RI ini meminta kepolisian mengusut tuntas pihak yang sengaja membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi tersebut.