Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Sebut Banyak Mafia Karantina Covid-19 Beredar di Bandara Soekarno-Hatta

Polda Metro Jaya mendapati banyaknya mafia atau calo karantina Covid-19 di Bandar Udara (Bandara) Internasional

Kompas.com
Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

Namun, nantinya WNA atau WNI yang sudah menggunakan jasa para calo itu tidak benar-benar menjalani isolasi di Hotel tersebut, bahkan bisa pulang atau ke apartemen dan beraktivitas secara bebas.

Sebagai informasi, berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.

Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Sebelumnya, Polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta.

Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan.

S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Cerita Babi Ngepet yang Hanya Rekayasa, Dalangnya Ternyata

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved