Selasa, 30 September 2025

Ma'ruf: Perlu Langkah Efektif untuk Optimalkan Penyelenggaraan Otda di Masa Pandemi

Ketiga, lanjutnya, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintahan daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
BPMI Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai perlu langkah-langkah efektif agar penyelenggaraan otonomi daerah (otda) ke depan lebih baik lagi.

Pasalnya, dilihat dari indikator demokrasi, pembagunan sumber daya manusia (SDM), persepsi korupsi dan kemudahan dalam berusaha, penyelenggaraan otda dinilai belum berjalan optimal, terutama di masa pandemi Covid 19.

“Dengan semangat instrospeksi dan demi perbaikan ke depan, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa pandemi Covid-19,” kata Ma’ruf Amin pada Peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah ke-25, melalui konferensi video, Senin (26/04/2021).

Wapres pun memaparkan langkah-langkah tersebut. Pertama, perlunya mengubah paradigma pemerintahan dan pembangunan dari business as usual atau rutinitas, menjadi berbasis inovasi.

"Kedua, pentingnya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta," kata Ma'ruf.

Baca juga: Sukses Piala Menpora, Kesuksesan Bersama untuk Menyongsong Sepak Bola Indonesia di Masa Pandemi

Ketiga, lanjutnya, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintahan daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan, dan akses data bagi respon cepat pemerintah dan pemda dalam menghadapi krisis.

“Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintah dan pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah,” katanya.

Baca juga: Industri Diminta Kelola Limbah Secara Benar di Tengah Kondisi Pandemi

Yang keempat, lanjut Wapres, penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.

Kelima, Ma'ruf bicara soal perbaikan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan korektif.

Adapun langkah keenam, Ma'ruf menyebut perlu ada pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.

“Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direview agar lebih sederhana, agile atau lentur, inovatif, efektif, dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbaunya.

Baca juga: Hari Ini, Pertemuan Fisik Perdana Para Pemimpin ASEAN saat Pandemi Digelar di Jakarta

Sementara langkah ketujuh, dikatakan Ma'ruf, adalah konsisten dalam implementasi deregulasi kebijakan.

“Sehubungan dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” ujar Wapres mengingatkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan