Selasa, 30 September 2025

Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR

Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4/2021). 

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan/pengusaha terdampak pandemi Covid-19.

Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved