Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Soroti Kerumunan di Kesawan City Walk, IPW Minta Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut Diusut

ICW bereaksi Medan kembali zona merah Covid-19 karena kerumunan di Kesawan City Walk, minta Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut diusut.

(TRIBUN MEDAN/RECHTIN)
Suasana Kesawan City Walk di malam hari, Sabtu (17/4/2021). Ramainya pengunjung yang datang menyebabkan terjadinya kerumunan. 

Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: IPW Minta Polda Metro Usut Keributan di Kebayoran Baru, Brimob dan Anggota TNI Jadi Korban 

Huruf D dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk menjerat Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19).

Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, kendati Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

"Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid-19, " tambahnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved