Sabtu, 4 Oktober 2025

Reshuffle Kabinet

Rektor UGM Nilai Kemendikbudristek Bakal Miliki Tugas Berat, Ini Alasannya

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Rina Ayu/Tribunnews.com
Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono, yang ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdela Utara,Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menilai Kemendikbudristek bakal menjadi kementerian dengan tugas yang berat.

Panut mengatakan penggabungan tugas dan fungsi Kemenristek dan Kemendikbud akan memberikan tugas berat.

"Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek akan membuat tugas kementerian baru tersebut amat berat," ujar Panut kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Dirinya mengatakan tugas yang akan diemban oleh kementerian ini bakal meliputi pendidikan dasar hingga pengembangan riset.

"Bidang pendidikan yang diurus mulai dari PAUD, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Yang erat kaitannya dengan riset, pengembangan teknologi, dan inovasi adalah pendidikan tinggi," kata Panut.

Baca juga: Jokowi akan Reshuffle Kabinet, PKS: Jangan Politik Dagang Sapi Lagi, Sudah Periode ke-2

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru. 

Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan. 

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved