Virus Corona
Catat, Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa Jika Berbahaya, Rapid dan GeNose Tidak Batalkan Puasa
MUI keluarkan fatwah tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah termasuk pengecualian puasa bagi yang sakit
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadan, termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari lama sehatnegeriku.kemkes.go.id, kemarin.

Disebutkan, proses vaksinasi ini akan dilakukan pada siang hari maupun malam hari.
Pemilihan waktu ini menyesuaikan ibadah puasa yang dilakukan oleh umat muslim saat ini, sehingga diharapkan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.
Perlu diketahui, khusus untuk pelaksanaan vaksinasi pada malam hari bagi umat muslim yang beribadah puasa di siang hari, Kemenkes mengimbau pengurus masjid hingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) serta pengurus wilayah setempat untuk membantu penjadwalan kegiatan ini pada warganya.
"Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari, kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," ujar Siti Nadia.
Selain itu, juga disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.
"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," kata Asrorun.
Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
Baca juga: Jokowi dan Kanselir Jerman Bahas Kekhawatiran Nasionalisme Vaksin yang Masih Terjadi
Fatwa ini juga mengatur tentang pembayaran dan penyaluran fidyah.
Dalam fatwanya, MUI menyebut fidyah boleh disalurkan di luar bulan Ramadan.
"Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan," katanya.
Berdasarkan fatwa ini, Asrorun mengatakan, kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat dapat diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.
"Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," ucap Asrorun.
Menurut Asrorun, suasana Ramadan di tengah pandemi Covid-19 harus dibangun dengan optimisme. Ia mengajak masyarakat untuk lebih optimis menjalankan ibadah di bulan Ramadan dibanding tahun lalu.
“Kita harus membangun optimisme bahwa Ramadan kali ini adalah Ramadan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," katanya. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/Fitri Wulandari/sam)