Selasa, 30 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Terdakwa Kasus Suap Bansos Covid-19 Blak-blakan, Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti

Harry mengaku mengenal Yogas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Harry Van Sidabukke memperagakan pembayaran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI lewat sebuah gitar berisi uang Rp 150 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, dihadirkan Harry Van Sidabukke.

Ia adalah penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam keterangannya, Harry bercerita bahwa operator Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, memiliki 'kesaktian' untuk mengatur besaran paket bansos.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Sebut Komitmen Fee Paket Bansos Covid-19 Sebesar Rp30 Ribu

Harry mengaku mengenal Yogas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Joko merupakan tersangka penerima suap dalam perkara ini.

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," ucap Harry.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Nur Azis kemudian bertanya mengapa Joko tidak memberitahu Yogas bisa mengatur kuota paket bansos.

"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya Jaksa Azis.

"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.

"Saudara melindungi seseorang?" cecar Jaksa Azis.

"Enggak pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.

"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" timpal Jaksa Azis.

Baca juga: Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk

"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp 12.500,00, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani," beber Harry.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved