Sabtu, 4 Oktober 2025

Denny Indrayana Lapor ke Bawaslu RI Pagi Ini

Denny menilai Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah motif politik uang sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Banjarmasin Post
Denny Indrayana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, H Denny Indrayana akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Senin (12/4/2021) pagi ini.

Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai motif di daerah yang menjadi diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan yang digelar pada 9 Juni 2021 nanti.

“Iya, Insya Allah jam 10 nanti saya ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana pada Senin pagi.

Denny menyebut sejumlah motif politik uang terjadi.

Sayangnya, kata dia, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI.

“Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil,” tambahnya.

Baca juga: Terbukti Punya Dua Kewarganegaraan, Bawaslu RI Minta Mendagri Tak Lantik Orient Riwu Kore

Menurut dia, dugaan kecurangan yang terjadi dalam beberpa waktu terakhir ini semakin serius.

Dia menyebut beberapa diantaranya seperti pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah/zakat mall.

Selain itu, imbuh dia, juga modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.

“Kami berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakan aturan dengan benar dan adil, mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

Baca juga: Legislator PAN: Kementerian Investasi Harus Bisa Mendorong Akselerasi Ekonomi Indonesia

Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021) lalu.

Dalam amar putusannya, seperti dikutip dari Kompas.com, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.

Oleh karena itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Lalu, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu-Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Selain itu, di 24 TPA di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap. TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang.

Kemudian, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padangsari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

Baca juga: Bantu Pemerintah, Polda Kalsel Luncurkan Dua Mobil Vaksinasi Covid-19

Anwar juga mengatakan, pihaknya meminta termohon, dalam hal ini adalah KPU Kalimantan Selatan untuk membatalkan surat keputusan hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara ulang.

Selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK yang baru.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.

Adapun KPU dan Bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan putusan MK ini.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved