Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2021, Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Simak Pengecualiannya

Sarana transportasi penumpang untuk semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021. Berikut sejunmlah pengecualiannya.

Editor: Gigih
Kemenhub
Ilustrasi moda transportasi. 

Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengendalian Transportasi Udara

Bandara Banyuwangi, Minggu (14/2/2021).
Bandara Banyuwangi, Minggu (14/2/2021). (TribunJatim.com/Haorrahman)

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.

Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Baca juga: Terbitkan PM No 13 Tahun 2021, Kemenhub Larang Operasional Transportasi, Berlaku 6 Mei

Pengecualian juga diberlakukan bagi operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19,

yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Pengendalian Transportasi Perkeretaapian (KA)

Penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021).
Penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda.

Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berita lain tentang Mudik Lebaran 2021.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan