Saudi Belum Beri Kejelasan, Kemenag Matangkan Skema Mitigasi Ibadah Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, skema mitigasi yang disiapkan semakin mengerucut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan dan mematangkan skema mitigas ibadah Haji 2021 menyusul belum ada kejelasan dan kepastian dari pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, skema mitigasi yang disiapkan semakin mengerucut.
Waktu yang semakin mendesak menjadikan skenario 100 persen dan 50 persen menjadi tidak memungkinkan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Arab Saudi Buka Opsi Haji bagi Jamaah RI, Komisi VIII Sudah Siapkan Berbagai Skenario Kuota
"Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Saudi terkait kepastian izin pemberangkatan jemaah haji dari luar Arab Saudi. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Agama fokus pada mitigasi untuk skema 30 persen, 25 persen, 20 persen, dan 10 persen," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Gus Yaqut mengatakan, skenario penyelenggaraan haji tahun ini yang disusun meliputi beberapa hal.
Diantaranya penerapan protokol kesehatan, layanan jemaah di Tanah Suci, durasi masa tinggal jemaah, serta aspek ibadah haji di masa pandemi.
Terkait protokol kesehatan, Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kementeria Kesehatan dan menyepakati sejumlah hal.
Misalnya skema karantina 3 hari sebelum keberangkatan dan setelah tiba di tanah air (kepulangan).
"Karantina akan memaksimalkan asrama haji dan hotel di sekitarnya. Selama karantina, jemaah akan dilakukan proses swab maksimal 2x24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi," ujarnya.
Baca juga: Breaking News: Arab Saudi Buka Opsi Haji Bagi Jamaah RI Dalam Jumlah Terbatas
Adapun untuk layanan jemaah di Tanah Suci, Kemenag sedang memproses izin untuk keberangkatan tim akomodasi, transportasi, dan katering ke Arab Saudi guna mempersiapkan layanan di sana.
Mekanismenya tentu akan menyesuaikan dengan ketentuan Arab Saudi, misalnya kapasitas jemaah per kamar, prokes di transportasi perhajian, serta skema penyajian makanan jemaah.
Selanjutnya mengenai durasi masa tinggal jemaah, kami telah menyusun Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) dengan skema kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen.
"Kami memperkirakan masa tinggal jemaah berkisar 18 – 30 hari. Sedangkan untuk aspek ibadah di masa pandemi, kami akan melakukan Mudzakarah dan Bahtsul Masail guna membahas ketentuan syariat terkait pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi," ujarnya.