Senin, 6 Oktober 2025

KPK Geledah Sejumlah Tempat Telusuri Kasus Suap Pajak

KPK menggeledah sejumlah tempat dalam rangka mengungkap kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian/Tribunnews.com
Deputi Penindakan KPK Karyoto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan peran penyelenggara negara dan konsultan pajak.

Jenderal polisi bintang dua itu tak menyebut secara gamblang nama dari pihak-pihak tersebut.

Namun, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Samin Tan, Ditangkap KPK Sore Tadi, Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya Rp 13 Triliun Lebih

"Sepemahaman kami karena sudah geledah sana-sini baru satu alur. Ya (penggeledahan terkait penyelenggara negara dan konsultan pajaknya)," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Karyoto berujar bahwa KPK tidak seperti di kepolisian ataupun kejaksaan yang memiliki ketersediaan sumber daya manusia.

Atas dasar itu, ia meminta agar publik bersabar terkait pengungkapan para tersangka maupun konstruksi perkara di dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Keceplosan, Akui Anak Buah Anies Baswedan Sudah Tersangka di Kasus Munjul

"Setahu saya penyidik di KPK ini sudah sangat keras bekerjanya," kata Karyoto.

Dalam pengusutan kasus dugaan suap pajak, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi.

Beberapa di antaranya ialah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga: KPK: Singapura Surga Para Koruptor

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.

Saat ini dokumen dimaksud masih dianalisis untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

Sementara itu, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved