Kasus Djoko Tjandra
BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara di Kasus Red Notice-Fatwa MA
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Hakim Damis.
Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dinilai sudah berusia lanjut.