Jarak dan Kasus Minim, Jadi Alasan Mengapa 1.062 Polsek Se-Indonesia Tidak Proses Penyidikan
Dari semua polda, tercatat hanya wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya yang polsek-polseknya tidak tercantum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan soal keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Namun, dari semua polda, tercatat hanya wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya yang polsek-polseknya tidak tercantum.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jakarta sebagai wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki karakteristik tersendiri.
"Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang dinamis, tentunya aktivitas polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat," kata Rusdi di Kantor Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).
Sehingga, dikatakan Rusdi, kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan.
"Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," tambahnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut menambahkan unit reskrim yang ada di polsek-polsek di ibu kota tidak akan dilebur.
"Untuk sementara ada, kalau polsek-polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif polsek-polsek itu aman," ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribun.
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Polri Tak Cantumkan Polsek Wilayah Hukum Polda Metro Tak Lagi Proses Penyidikan: Jakarta Ini Khusus
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.
Terpisah, wilayah hukum Purwakarta, Jawa Barat menjadi salah satu polsek-polseknya tidak lagi melakukan penyidikan.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana menyampaikan apa yang disampaikan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui surat edaran itu merupakan program 100 hari dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertransformasi menuju Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan).
"Kebijakan utamanya itu, ya, transformasi organisasi. Program penataan kelembagaan di mana kegiatannya adalah penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri," ujar AKBP Ali Wardana.
Rencana dari kegiatan itu katanya, guna mengubah kewenangan polsek pada daerah tertentu yang hanya berfungsi untuk keamanan semata alias tak melakukan penyidikan.

Kapolsek Maniis AKP Suparlan menanggapi sebagai anggota atau bawahan senantiasa siap dan loyal melaksanakan keputusan pimpinan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara itu, di Kabupaten Malinau, sebanyak enam Polsek di wilayah hukum Polres Malinau terdata sebagai bagian dari 1062 Polsek yang menerapkan keputusan tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha membenarkan informasi pemberlakuan SK tersebut.
"Benar, di Malinau jumlahnya ada 6 Polsek dari total 7 Polsek di wilayah hukum Polres Malinau. Hanya Polsek Malinau Kota yang tidak," ujarnya.
Sebanyak enam polsek tersebut yakni, Polsek Malinau Utara, Malinau Barat, Malinau Selatan, Mentarang, Pujungan dan Kayan Hulu.
Menurut Agus Nugraha, ada sejumlah indikator yang dijadikan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan tersebut.
"Ada indikatornya, seperti waktu tempuh dari Polsek ke Polres, akumulasi laporan polisi di wilayah tersebut dalam setahun," ujarnya.
Baca juga: Dua Warga Serahkan Peluru Mortir ke Polsek Klojen, Sudah 20 Tahun Tersimpan di Plafon Rumah
Seperti halnya di Polsek Mentarang, Pujungan dan Kayan Hulu yang notabenenya berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia, laporan polisi di wilayah tersebut minim dibandingkan wilayah perkotaan.
Menurut Agus Nugraha, hal tersebut disebabkan nilai kearifan lokal di Kabupaten Malinau.
Sehingga peristiwa kejahatan minim di wilayah tersebut. Nilai kearifan lokal tersebut menurutnya berpegang pada prinsip dan petuah leluhur yang mengutamakan sisi kemanusiaan.
"Ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Sehingga Polsek-polsek memprioritaskan nilai kekeluargaan, fokus untuk Harkamtibmas," katanya.
Polsek di Malinau menempati urutan pertama dari segi jumlah dibandingkan kabupaten lainnya di Kaltara.
Dari 10 Polsek di Kaltara yang terdaftar dalam SK tersebut, enam di antaranya merupakan Polsek di wilayah hukum Polres Malinau.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.
"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," kata Herman kepada wartawan.
Adapun keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.
"Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," ucap politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.
Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
"Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier," ucap Herman.(Tribun Network/den/mam/wly)