Isma Yatun: Implementasi Penyedian Rusun Layak Huni Belum Maksimal
Kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum semua mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dan proses pembentukan badan pelaksana perumahan belum selesai dikarenakan harus menyesuaikan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat amanat pembentukan Percepatan Penyelenggaraan Perumahaan (BP3).
Dalam hal penyederhanaan perizinan pembangunan rusun sebut Isma Yatun, Kementerian PUPR belum sepenuhnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan masih terdapat proposal permohonan bantuan pembangunan rusunawa belum seluruhnya memenuhi persyaratan administrasi.
"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan ini," pungkasnya.