Selasa, 7 Oktober 2025

Jurnalis Tempo Alami Penganiayaan saat Meliput, LPSK Minta Penegak Hukum Usut Perkara

(LPSK) mengecam secara tegas tindakan penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi oleh diduga oknum Polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas untuk meliput Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.

Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 18.25 WIB.

Dia kata Wawan hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan terkait kasus yang sedang menjerat Angin.

"Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," ungkap Wawan.

Namun kata Wawan, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Setelah acara selesai, Nurhadi yang ingin keluar dari gedung pernikahan kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas serta undangan mengikuti acara.

"Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin," jelas Wawan.

Saat itu Nurhadi menjelaskan bahwa statusnya adalah sebagai wartawan Tempo yang dimandatkan untuk melakukan tugas peliputan.

Kendati demikian, para ajudan dan panitia tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Sepanjang proses interogasi, Wawan menyebut, Nurhadi kerap mengalami tindakan kekerasan seperti halnya pemukulan, tendangan, tamparan hingga ancaman pembunuhan.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh," ungkapnya.

Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp. 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Namun, uang tersebut ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksanya untuk menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut. 

Meski demikian, jurnalis Tempo itu tetap tidak menerima uang yang dikasih itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.

Setelah menjalani proses interogasi disertai kekerasan itu, pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

"Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved