Jumhur Hidayat Jalani Sidang Perdana Tatap Muka Hari ini di PN Jakarta Selatan
Sidang kasus Jumhur Hidayat hari ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor:
Choirul Arifin
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.